GridHot.ID - Mahar berasal dari bahasa Arab, asal katanya al-mahru yang artinya pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad.
Mahar dalam bahasa Indonesia juga disebut mas kawin.
Mahar atau mas kawin juga dapat diartikan sebagai harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda terjadinya ikatan pernikahan antara pria dan wanita.
Mengutip tribunsumsel.com, sebagai umat muslim yang akan melangsungkan pernikahan, keberadaan mahar atau mas kawain ini merupakan salah satu syarat penting dalam prosesi akad pernikahan.
Dimana mahar tersebut akan diberikan oleh pihak pria kepada calon istrinya pada saat hari pernikahan berlangsung.
Mahar sendiri jadi bentuk cinta atas ketersedian calon wanita untuk menjadi istrinya.
Mahar juga dapat diartikan sebagai harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda terjadinya ikatan pernikahan antara pria dan wanita.
Pemberian mahar bertujuan untuk menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk yang patut dihargai dan memiliki harta. Selain itu, mahar juga berupaya menunjukkan shidiq atau kesungguhan suami untuk menempatkan istri pada derajat mulia.
Pada dasarnya pemberian mahar ini tak ditentukan sendiri , namun sesuai dengan kesepakatan atau permintaan dari mempelai wanita. Karena sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak merendahkan pihak wanita dan tidak memberatkan pihak pria.
Mahar dapat berupa barang, uang ataupun jasa.
Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mahar dan seserahan hasil berutang.