Diingatkan Buya Yahya, hendaknya kaum muslimin senantiasa menjadikan utang kebiasaan dalam membeli atau memberi sesuatu.
Buya Yahya menuturkan Mahar dan seserahan hasil utang sah-sah saja dilakukan namun sebaiknya tidak dipaksakan.
Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.
Sementara seserahan adalah hadiah yang akan diserahkan dari pihak pria sebagai simbol kesanggupan.
Buya Yahya menerangkan mahar maupun seserahan boleh-boleh saja dilakukan dengan cara berutang.
"Hanya saja hendaknya tidak membiasakan berutang, apalagi seserahannya besar dan mahal jutaan rupiah, kemudian resepsinya mahal. Kepada para wali perempuan jika ingin punya menantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalau ingin nikah," terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Agar pernikahan anak semakin berkah, maka orangtua hendaknya tidak banyak tuntutan.
Namun bagi laki-laki yang mampu hendaknya memuliakan calon istrinya, kalau tidak mampu jangan memaksa dengan cara berutang.
"Kasian, merintis hidup yang harusnya indah jadi susah gara-gara, sehingga yang tadinya bulan madu jadi bulan garam, asin bahkan asam," papar Buya Yahya.
Hukum mahar dan seserahan hasil utang, dikatakan Buya Yahya sah-sah saja namun tidak memaksa dengan cara berutang. Jikalau tidak mampu ya sudah apa adanya.
Para orangtua hendaknya mempermudah urusan mahar dan seserahan bagi para wali perempuan dan jangan dipersulit.