GridHot.ID - Selama dua bulan Nikita Mirzani mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Nikita Mirzani masuk penjara atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
Diketahui dari TribunSeleb, Dito Mahendra sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani kini sudah bebas dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menjeratnya.
Akibat kasus tersebut, Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama dua bulan lamanya.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022.
Ia pun harus menjalani serangkaian sidang sejak November 2022.
Perjuangannya pun akhirnya membuahkan hasil gemilang dengan dibebaskannya Nikita Mirzani pada 29 Desember 2022.
Ia yang sudah dua bulan berada di penjara pun segera pulang ke rumahnya.
Seperti dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Minggu (1/1/2022), hanya anak sulung Nikita Mirzani yang mengetahui dirinya di penjara.
Sedangkan anak kedua dan ketiganya hanya tahu Nikita Mirzani sedang bekerja.
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar