Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Temui Titik Terang, Kini Ahli Hukum Pidana Unsoed Sebut Motif Pemerkosaan Tidak Jelas, Prof Hibnu Nugroho: Harus Ada Dua Bukti Ini..

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 03 Januari 2023 | 12:00
Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada. Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas.
TribunnewsBogor

Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada. Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas.

Sejauh ini, kata dia, perkosaan ini baru sebatas pengakuan dari Putri Candrawathi dan pemeriksaan ahli psikologi forensik saja.

"Itu bukti sekunder semua, di sini harus ditambah bukti primer, adanya luka, adanya bukti suatu chat atau kata-kata, atau misalnya saksi. Ini yang tidak terlihat, sehingga akan menyulitkan adanya suatu motif. Tapi pasti ada motif," tandasnya.

Karena buktinya belum cukup, ia pun menduga bahwa hakim sudah menyadari bahwa pasti ada motif yang berkaitan dengan pelecehan seksual.

"Nanti majelis dalam putusannya pasti akan menimbulkan adanya suatu motif, yang menimbulkan kehendak adanya suatu penembakan, berencana lagi, ini yang dikejar," katanya.

Kemudian saat ditanyakan apakah terungkapnya motif akan bisa meringankan terdakwa Ferdy Sambo, ia pun tidak membantahnya.

"Kalau motif itu tujuannya suatu peristiwa yang utuh, karena dalam suatu pengungkapan perkara itu adanya korban, tindak pidana, locus tempus, adanya suatu cara melakukan, alat yang dipakai, dan motif. Itu satu kebulatan yang utuh, jadi di sini akan menjadikan kalau itu betul dan didukung, serta menimbulkan kehendak untuk melakukan suatu kejahatan, maka itu sebagai faktor yang meringankan adanya suatu tindak pidana," bebernya.

Namun ia menegaskan, hal itu hanya meringankan saja, bukan menghapuskan.

"Tapi tidak menghapuskan, meringankan," pungkasnya.

Baca Juga: Astaga Pertanda Buruk! Ini 5 Arti Kedutan di Mata Kanan Bawah, Primbon Jawa Ramalkan Ada Peristiwa yang Menyedihkan

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 24 Oktober 2022, sementara itu, disisi lain, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun justru mengatakan, motif di balik pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak perlu diungkap dalam persidangan karena sudah bisa dipastikan dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana.

"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Menurut Gayus, walaupun motif itu tidak menjadi prioritas untuk diungkap, maka jaksa penuntut umum juga mempunyai senjata lain yakni dengan membuktikan perbuatan perencanaan atau persiapan seperti yang tercantum dalam surat dakwaan mereka kepada para tersangka.

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x