a. Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam
b. Memberikan bimbingan masyarakat Islam
c. Melakukan pencatatan nikah
d. Melakukan pencatatan rujuk
e. Mengurusi wakaf dan zakat
Kunci Jawaban : A
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar