Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aliran Bab Kesucian Bantah Larang Pengikut untuk Sholat, Pemimpin Yayasan: Kami Punya Surat Keputusan Kemenkumham

Dewi Lusmawati - Selasa, 03 Januari 2023 | 16:25
Aliran Bab Kesucian Bantah Larang Pengikut untuk Sholat, Pemimpin Yayasan: Kami Punya Surat Keputusan Kemenkumham
Tribun Gowa

Aliran Bab Kesucian Bantah Larang Pengikut untuk Sholat, Pemimpin Yayasan: Kami Punya Surat Keputusan Kemenkumham

GridHot.ID - Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang diduga menaungialiran sesat bernama Bab Kesucian menjadi sorotan di media sosial.

Aliran Bab Kesucian yang berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa disorotKetua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka.

Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Pakamengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang dugaan adanya aliran sesat Bab Kesucian.

"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," ujarnya

Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kesbang Pol Gowa tentang aliran tersebut.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Berpesan Supaya Tetap Fokus, Simak Amalan Doa untuk Menanangkan Hati dan Menghindari Bisikan Setan yang Menuju Kesesatan

"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada Rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," jelasnya.

Aliran sesat ini diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.

Menurut MUI, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

Source :Kompas.comTribun Jatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x