Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Wajib Tahu, Inilah Besaran Uang Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja, Maksimal Cuma 9 Kali Upah

Siti Nur Qasanah - Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00
Ilustrasi. Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan.
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi. Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan.

Baca Juga: Menilik Nasib Duit Pesangon di UU Cipta Kerja, Program Pensiun Sukarela Jadi Andalan Pemerintah, Ternyata Begini Skema Lengkapnya

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

• Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x