3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima
Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:
• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
• Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.
• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)