Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Wajib Tahu, Inilah Besaran Uang Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja, Maksimal Cuma 9 Kali Upah

Siti Nur Qasanah - Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00
Ilustrasi. Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan.
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi. Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan.

GridHot.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik.

Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu pada 30 Desember 2022.

Perppu tersebut diketahui untukmenggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Mahfud mengatakan, terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum, maupun upaya memberikan kepastian hukum.

Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

Dilansirt dari Kompas TV, dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan. Jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja, tampaknya tidak ada perubahan ketentuan.

Pada Perppu Cipta Kerja, soal pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama, diatur mengenai ketentuan besaran uang pesangon yang ditetapkan.

Kemudian pada ayat 3, membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.

Selain itu, turut diatur pula pada pasal 156 mengenai uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum atau tidak diambil mesti dibayarkan.

Baca Juga: Waduh, Buruh Kena PHK Bisa-bisa Cuma Dapat 50% Jatah Duit Pesangon Gara-gara UU Cipta Kerja, Kemenaker Angkat Bicara Bongkar Syarat Ketat Perusahaan Agar Tak Sembarangan Putus Karyawan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x