Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.
"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.
"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.
Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.
"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.
(*)