Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Konsumsi Ganja yang Dimasak Jadi Sayur Mayur, Bagaimana Jika Cuma Icip-icip Saja?

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 06 Januari 2023 | 10:13
Sambal ganja merupakan salah satu makanan tradisional di Indonesia
Youtube/Kompas TV

Sambal ganja merupakan salah satu makanan tradisional di Indonesia

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.

"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Petugas BNNP Jawa Barat dan BNN Tasikmalaya, mengamankan puluhan barang bukti tanaman ganja pakai polybag hasil penggerebekan seorang pria paruh baya di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2020).

Petugas BNNP Jawa Barat dan BNN Tasikmalaya, mengamankan puluhan barang bukti tanaman ganja pakai polybag hasil penggerebekan seorang pria paruh baya di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2020).

"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.

Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?

Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.

(*)

Source : Tribunnews Wiki Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x