Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum dari mengonsumsi ganja.
Ustaz Abdul Somad kemudian mencoba menjawab pertanyaan tentang konsumsi ganja namun dengan cara dimasak dijadikan sayur mayur.
Berikut jawaban lengkap dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Tribunnewswiki, ganja adalah tubuhan budidaya penghasil serat.
Ganja dianggap sebagai narkotika karena para pemakainya akan mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Ganja lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol).
Ganja biasanya dikonsumsi secara ilegal dengan cara dibuat seperti rokok.
Namun ada pula orang-orang yang ingin mendapatkan efek mabuk dengan membuat ganja menjadi seperti masakan rumahan biasa.
Dikutip Gridhot dari Tribun Timur, Ustaz Abdul Somad ( UAS )mendapat pertanyaan terkait hukum mengkonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur mayur.
Pertanyaan dari netizen itu disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
"Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur apa hukumnya?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan netizen.
Source | : | Tribunnews Wiki,Tribun Timur |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar