Menurut Kapolda, Polda Sulut juga sudah mengambil keterangan terhadap ahli ITE.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran datapribadi," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari dua lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
"Jadi total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan tiga set DVR CCTV,"
Untuk sementara para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.
"Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah," kata Kapolda.
Terkait kasus ini, Kapolda mengimbau kepada warga agar berhati-hati dengan keamanan data pribadi.
"Pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan kami terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persyaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan datapribadi, rajin-rajinlah ganti password," katanya.
(*)