GridHot.ID - Islam tidak melarang permainan untuk hiburan karena hal tersebut adalah mubah (boleh-boleh saja).
Asalkan permainan ini tidak menghalangi seseorang untuk taat kepada Allah dari melakukan kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang tua
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bermain game.
Melansir sripoku.com, permainan merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai hiburan dalam kehidupan manusia.
Hal ini sebagai selingan dan hiburan di saat lelahnya aktivitas yang melanda.
Adapun permainan ada yang bersifat online dengan memanfaatkan teknologi seperti ponsel hingga komputer.
Ada pula permainan yang bersifat offline yakni dengan dimainkan secara langsung.
Nah, dari kedua permainan ini dibagi dengan berbagai macam jenis yang bisa dimainkan.
Dilansir dari Serambinews.com, game pada dasarnya merupakan permainan.
Bermain game dapat digunakan untuk hiburan atau kesenangan, dan kadang-kadang digunakan sebagai alat pendidikan.
Namun, dari bermain game bisa terkena dosa besar hingga menjadi haram dalam Islam. Benarkah?
Source | : | Sripoku.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar