KPK, dipastikan Ali, bakal menyelesaikan penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Lukas Enembe sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau berspekulasi soal penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dijemput paksa di Papua, Selasa (10/1/2023).
Firli mengatakan Lukas Enembe sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Namun, hal tersebut harus dilakukan jika Lukas dalam kondisi sehat.
"Syarat-syarat (penahanan) itu memenuhi. Sementara sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) malam.
Saat ini, Firli mengatakan kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan (sehat), ya besok segera kita laksanakan (penahanan)," ucapnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.