Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nangis-nangis di Sidang Tuntutan, Istri Ferdy Sambo Berharap Hakim Kasih Hukuman Ringan, Putri Candrawathi: Bagaimanapun Juga Saya Punya Keluarga

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 12 Januari 2023 | 13:25
Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022
(Youtube channel Kompas TV)

Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022

"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," tutur Putri Candrawathi sambil menahan tangis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2023).

Putri Candrawathi pun berharap tidak ada pemberitaan yang bersifat asumsi negatif dari kasus tengah menimpa ia dan suaminya, Ferdy Sambo.

Sambil menangis, Putri Candrawathi menyinggung keluarga dan anak-anaknya yang juga harus terdampak akibat peristiwa yang kini membuatnya menjadi terdakwa.

"Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya, mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak menampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya," tutur Putri Candrawathi.

"Bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," tutur istri Ferdy Sambo itu.

Kelima terdakwa dalam perkara itu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada pekan depan.

Tak berpengaruh Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyatakan hakim dan JPU akan berpegang kepada fakta persidangan yang terungkap dalam menyusun tuntutan dan putusan atau vonis.

Maka dari itu, kata Eva, hakim dan JPU sudah seharusnya tidak terpengaruh dengan sikap para terdakwa yang menangis di ruang sidang.

Baca Juga: Kemungkinan Besar Hidupnya Bakal Berkecukupan, Weton-weton Ini Menurut Primbon Jawa Mudah Banget Cari Uang

"Pembuktian dalam hukum pidana itu based on evidence. Jadi bukti apa yang dihadirkan maka itu yang menjadi dasar putusan hakim," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar juga berpendapat sama dengan Eva.

Menurut dia, hakim dan jaksa hanya mengacu kepada fakta persidangan buat menentukan tuntutan atau vonis.

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x