GridHot.ID - Rochmad Hidayat tampaknya kini harus menerima konsekuensi dari ulah isengnya.
Ya, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin ATM.
Atas perbuatannya itu pun, Rochmad Hidayat mendapatkan vonis dan denda oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Mengutip tribunjogja.com, jangan pernah merusak uang secara sengaja, baik itu menggunting maupun merobeknya jika tidak ingin bernasib sama dengan warga Surabaya ini.
Ya, seorang warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya bernama Rochmad Hidayat ini dipenjara selama 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara merusak uang secara sengaja.
Rochmad menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta secara sengaja dan memasukannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Aksi tidak terpujinya itu dilakukan karena awalnya dia mendapatkan uang dalam kondisi robek saat menarik dana dari ATM.
Mengetahui ada yang robek, Rochmad pun berinisiatif untuk menyetorkan uang itu melalui ATM.
Namun ternyata, usaha Rochmad untuk menyetorkan uang robek tersebut tak membuahkan hasil karena mesin ATM-nya menolak.
Hal itu membuatnya kesal sehingga melakukan aksi tidak terpuji dengan menggunting uang puluhan juta dan menyetorkan uang itu melalui sejumlah mesin ATM.
Dilansir dari Kompas.com, Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri.