Menurut Stanley, korban penembakan misterius ini terdiri dari dua kelompok. Pertama, mereka yang dikategorikan sebagai preman atau mantan residivis. Kedua, adalah orang yang salah tangkap, bahkan petani yang menolak digusur tanahnya oleh pemerintah, turut pula menjadi korban Petrus.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat ini harus disidik oleh Kejaksaan Agung. Tetapi dokumen dan rekomendasi Komnas HAM berlalu begitu saja. Jadi siapa yang paling bertanggung jawab? "Ya, Benny Moerdani," kata Stanley, Wakil Ketua Komnas HAM saat itu.
Tapi, sang jenderal bertampang dingin kelahiran 2 Oktober 1932, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu sudah meninggal pada 29 Agustus 2004 silam, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Jejak pelanggarannya yang banyak disebut di masa itu, terkubur bersama jasadnya.
(*)