GridHot.ID - Wudhu adalah rutinitas penting dalam keseharian seorang muslim.
Wudhu adalah salah satu syarat sah ibadah sholat.
Semakin benar cara berwudhu maka akan semakin baik pula.Namun, bagaimana hukum berwudhu setelah menggunakan skincare ataupun make up?
Mengutip Bangkapos.com, di dalam Islam, wudhu adalah satu di antara cara menyucikan diri dengan air dengan membasuh wajah, tangan, kepala, telinga dan kaki.
Ini merupakan aktivitas yang penting dan sangat perlu diketahui seorang muslim atau muslimah.
Sebab wudhu adalah salah satu syarat sah ibadah sholat.
Wudhu bukan hanya wajib dilakukan sebelum melakukan sholat, tapi juga sangat dianjurkan dilakukan sebelum tidur.
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berwudhu sebelum tidur.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist Ibnu Hibban.
“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat ber doa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.'"
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, Skincare maupun make up umumnya dipakai kaum hawa untuk mempercantik penampilan. Buya Yahya menjelaskan hukum wudhu setelah memakai skincare.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menuturkan untuk memperhatikan perubahan yang bisa terjadi pada air wudhu yang digunakan.
Dalam berkegiatan sehari-hari, skincare dan make up seakan jadi kebutuhan primer para perempuan.
Namun, apakah skincare yang digunakan di wajah dan tubuh dapat menghalangi air wudhu? Bagaimana hukumnya?
Buya Yahya menjelaskan air wudhu menyerap sampai ke kulit meskipun sebelumnya dipakai lotion atau skincare ke tubuh dan wajah.
"Karena tidak ada bentuk yang menempel dan membatasi, dan itu hampir menyatu dengan kulit sehingga air wudhu tetap tembus, permasalahannya bukan itu, masalahnya adalah di saat hand body menempel, kondisi air wudhu berubah atau tidak?" jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia mengingatkan untuk memperhatikan kondisi air yang telah dikucurkan ke badan, tekstur hand body atau lotion yang diusapkan berpengaruh atau tidak terhadap air wudhu.
"Kalau berubah kondisi air wudhunya, maka air wudhu tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci lagi, sebagian pendapat seperti itu," terangnya.
Buya Yahya menuturkan bagi yang ingin berhias terutama bedak, hendaknya diusap terlebih dahulu.
Agar saat ber wudhu tidak dikuasai oleh keragu-raguan, meskipun dari segi daya serap, air wudhu tak terhalangi atau langsung menembus kulit.
"Walaupun misalnya minyak yang tidak beku, selagi cair maka tidak menghalangi, biarpun air dan minyak tidak menyatu karena benda cair tidak menghalangi," tuturnya.
Selain itu ada sebagian kosmetik yang waterproof atau tahan air, menurut Buya Yahya hal itu harus diyakinkan ke ahlinya, jika benar menghalangi air maka wudhunya tidak sah.
Kondisi yang memprihatinkan, kasus yang terjadi di kehidupan sehari-hari, ada sebagian wanita yang tidak ingin wudhu karena takut make up luntur terutama di acara pernikahan.
"Takutlah kepada Allah, kecantikan Anda Allah yang beri, apakah tidak takut kalau diganti kecantikannya, kecantikan ada karena wajah dijaga, tapi ternyata di mata suami sudah tidak cantik lagi, tiba-tiba dicabut rasa cinta dan kasihnya, karena mengandalkan fisik saja bukan hati, bahaya itu, kan yang punya cantik Allah," paparnya.
Karena itu dia mengimbau bagi kaum hawa jangan sampai tidak shalat hanya karena mementingkan kecantikan.
Di saatnya nanti semua akan tua, sebab itu manusia terutama kaum wanita tak hanya memikirkan fisik dan melupakan Allah. Bisa jadi ketika tua, meski sudah keriput, hati masih cantik dan membuat penampilan pun tetap cantik.
Terkait menjamak shalat di acara hajatan misalnya pesta perkawinan, hanya berlaku bagi si pengantinnya saja, karena tidak darurat bagi yang lain.
"Ulama mengatakan memang hanya untuk pengantin saja menjamak shalat itu, namun kemudahan syariat tergantung pada kondisi tempat shalat, misalnya ramai dan tidak memungkinkan shalat di tempat tersebut, boleh menjamak dengan niat mencari tempat di luar, jangan sampai malah tidak shalat. (*)