"Ujung-ujungnya, berkurang kemungkinan terdakwa divonis bersalah. Atau, karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan," ucap Reza.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunBatam, 12 Januari 2023, sementara itu, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo mendekati babak akhir.
Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua, Wahyu dalam sidang, Selasa (10/1/2023) lalu dilansir dari Tribunnews.com.
Semula, JPU menyatakan ketidaksanggupannya dan meminta agar surat tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dibacakan pada dua pekan ke depan.
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu. Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," kata jaksa.
Meski begitu, majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menggelar sidang tuntutan pada Selasa pekan depan.
Hal itu didasari mengingat adanya batasan waktu masa tahanan terhadap Ferdy Sambo dan juga beberapa terdakwa lain.
Baca Juga: Suka Bersyukur Salah Satunya, Inilah 6 Ciri-ciri Orang Didampingi Khodam Leluhur Malaikat Pelindung
"Satu Minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," sambung Hakim Wahyu.