- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori I)
- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori II)
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus saat diangkat
- Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006
Tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS atau PPPK
Pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.
Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Dikutip TribunKaltim dari Kontan.co.id (3/6/2022), dalam surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.