Hingga baru disadari Venna Melinda, tulang rusuknya terluka alias patah gara-gara penyiksaan dari sang suami selama tiga bulan.
"Terakhir dibekap, kok bisa berdarah? tangan ditindih terus dikunci pakai dahi, dahinya ke hidung (Venna) sampai berdarah," ungkap Hotman Paris.
"Iya, jadi saya minta tolong 'tolong, tolong jangan' saya bilang lepasin. Dia selalu tahu cara menyakiti tanpa bekas," akui Venna Melinda.
"Karena dia punya keahlian, dia (Ferry) pesilat. Jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas, selama tiga bulan ini," imbuh Hotman.
Akibat perilaku tersebut, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap Venna Melinda.
Keputusan menetapkan Ferry Irawan jadi tersangka itu diurai penyidik Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023).
Penetapan tersangka atas Ferry Irawan itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).
Gara-gara kasus KDRT, Ferry Irawan terancam dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
(*)