GridHot.ID - Dunia hiburan tengah dikejutkan dengan kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda.
KDRT itu dilakukan oleh sang suami, Ferry irawan.
Diberitakan TribunJatim sebelumnya, Venna Melinda mengalami KDRT saat ia berada di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Dari kasus KDRT tersebut, hidung Venna Melinda sampai bercucuran darah karena kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Sebelumnya, Venna Melinda mengaku sudah mengalami penyiksaan dari Ferry selama tiga bulan terakhir.
Seperti dikutip dari TribunStyle, belum genap setahun menikah, Venna mengaku sering dibekap hingga dipiting sang suami.
"Ternyata, Venna mengatakan, apa yang dialami Venna ini bukan hanya di Kediri. Ternyata yang dialami sudah berapa bulan ?" tanya sang pengacara, Hotman Paris.
"Tiga bulan," ujar Venna Melinda seraya tertunduk lesu.
"Dengan cara bagaimana ? Jadi kalau emosi diapain ? dibekap dan didorong dan dipiting sampai akhirnya lama kelamaan baru ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuknya," kata Hotman Paris.
Lebih lanjut, Venna menyebut kejahatan Ferry lainnya.
Bahwa Ferry bisa menyakiti sang istri tanpa bekas di luar tubuh.
Hingga baru disadari Venna Melinda, tulang rusuknya terluka alias patah gara-gara penyiksaan dari sang suami selama tiga bulan.
"Terakhir dibekap, kok bisa berdarah? tangan ditindih terus dikunci pakai dahi, dahinya ke hidung (Venna) sampai berdarah," ungkap Hotman Paris.
"Iya, jadi saya minta tolong 'tolong, tolong jangan' saya bilang lepasin. Dia selalu tahu cara menyakiti tanpa bekas," akui Venna Melinda.
"Karena dia punya keahlian, dia (Ferry) pesilat. Jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas, selama tiga bulan ini," imbuh Hotman.
Akibat perilaku tersebut, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap Venna Melinda.
Keputusan menetapkan Ferry Irawan jadi tersangka itu diurai penyidik Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023).
Penetapan tersangka atas Ferry Irawan itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).
Gara-gara kasus KDRT, Ferry Irawan terancam dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
(*)