GridHot.ID - Ferry Irawan kini sudah berstatus sebagai tersangka setelah Polda Jawa Timur gelar perkara.
Polda Jatim umumkan penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
Dikutip dari TribunTimur, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jajaran Polda Jatim meminta keterangan aktor Ferry Irawan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan diperiksa sebagai tersangka kasus yang ancaman hukumannya lima tahun penjara ini.
Ferry Irawan tiba di Polda Jawa Timur (Jatim) dengan menggunakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Dalam pemeriksaannya, Ferry Irawan membawa sejumlah barang bukti di antaranya foto yang memperlihatkan bibirnya robek akibat dicakar.
Dijelaskan Jeffry Simatupang, bibir Ferry mengalami robek terjadi pada Jumat (6/1/2023) sebelum berangkat ke Kediri bersama Venna.
"Kita lihat nih bibir Pak Ferry robek berdarah ini terjadi tanggal 6," kata Jeffry sambil menunjukkan bukti foto tersebut, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Timur, Senin (16/1/2023).
"Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh," sambungnya.
Mendengar itu, Ferry Irawan pun mengiyakan bahwa bibirnya robek hingga berdarah akibat dicakar.