Ferry lantas menceritakan kronologi yang terjadi di dalam kamar hotel di Kediri pada Sabtu (7/1/2023).
"Ada terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ungkap Ferry Irawan.
Sementara itu, Ferry membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Menurut Ferry Irawan, yang sebenarnya terjadi adalah ia dan sang istri terlibat cekcok.
"Istri saya sudah histeris memukul-mukuli dirinya sendiri jadi saya mengangkat beliau (Venna Melinda) ke kasur," terang Ferry.
"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya dengan mengumpat kata-kata."
"Dan pada saat itulah dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," paparnya.
Dikutip dari TribunMuria, Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.