Namun, tindakan yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu dalam memuluskan rencana pembunuhan kliennya bermuatan tindakan aktif.
Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang menjelaskan peran Putri Candrawathi, seperti memanggil asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan.
Selain itu, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu juga yang diduga sengaja menggiring Brigadir J untuk ikut isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat akhirnya dieksekusi.
“Padahal, katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujar Martin.
“Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi, kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Martin juga menyinggung Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang dinilai jaksa terbukti dilakukan oleh Putri Candrawathi.
Martin kemudian mengatakan bahwa konteks yuridis Pasal 340 hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Namun, kata Martin, jaksa dalam tuntutannya hanya meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.
“Ini boro-boro delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!” ujar Martin dengan penuh nada kekecewaan.
(*)