GridHot.ID - Ibadah sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki atau Muslim dan dikerjakan pada waktu lohor.
Sementara bagi wanita atau perempuan ( Muslimah ) hukumnya tidak wajib.
Sholat Jumat terdiri 2 kali khutbah yang dilaksanakan sebelum sholat 2 rakaat.
Melansir banjarmasinpost.co.id, pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan melaksanakan shalat Jumat.
Penuturan Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menguraikan aturan shalat Jumat bagi kaum hawa yang ingin menunaikannya.
Dalam shalat Jumat, Buya Yahya juga menerangkan terkait qadha yang dilakukan untuk kaum muslim yang tak sengaja meninggalkannya.
Sebagaimana diketahui, Jumat adalah hari yang baik bagi umat muslim, di hari Jumat pula diperintahkan kaum adam untuk shalat Jumat berjamaah di mesjid.
Buya Yahya mengatakan wanita atau kaum muslimah tidak wajib mengerjakan shalat Jumat.
"Pun demikian, bagi wanita yang sudah shalat Jumat sudah cukup tak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia menekankan kaum hawa cukup menunaikan shalat Jumat pengganti shalat Zhuhur.
Wanita tidak wajib shalat Jumat, kalaupun ikut shalat Jumat bernilai sah shalatnya.
Meski demikian, tidak diimbau bagi perempuan shalat Jumat utamanya di mesjid.
Ini karena di hari Jumat umumnya mesjid-mesjid dipenuhi laki-laki, sehingga hampir tidak ada tempat untuk wanita yang juga ingin shalat.
"Kecuali memang ada suatu mesjid yang menempatkan perempuan secara terhormat atau tersendiri shafnya, maka silakan saja," ujar Buya Yahya.
Soal qadha, Buya Yahya menjelaskan bagi yang ketinggalah shalat Jumat tidak ada qadha.
Misal ketinggalan shalat Jumat karena ketiduran, maka diganti menjadi shalat Zhuhur setelah bangun dan sadar.
Dilansir dari Serambinews.com, berikut waktu yang tepat shalat dzuhur bagi wanita di hari Jumat.
Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.
Dalam Islam, shalat terdiri dari 5 waktu, satu diantaranya adalah shalat dzuhur yang dikerjakan pada siang hari dan dilakukan 4 rakaat.
Bagi pria, shalat dzuhur ini diganti dengan shalat Jumat setiap hari Jumat bagi laki-laki di masjid.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk wanita shalat dzuhur pada hari Jumat? Apakah shalat dzuhur wanita harus menunggu waktu shalat Jumatan pria selesai di masjid?
Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah shalat Jumat selesai?
Baca Juga: Bisa Dibaca Setiap Hari, Simak Manfaat Amalan Doa Agar Dilindungi dari Malapetaka dan Siksa Kubur
Lantas kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah yang berpusat di Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait waktu yang tepat kapan wanita shalat dzuhur pada hari Jumat.
Buya Yahya memberikan penjelasan lengkap terkait waktu yang tepat kapan wanita shalat dzuhur pada hari Jumat melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat Jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (13/1/2023).
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.
Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.
Baca Juga: Insya Allah Dijauhkan dari Kejahatan Malam, Simak Amalan Doa Sore yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW
Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud.
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.
ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.
Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.
Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.
Pandangan kedua, Disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.
Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.
Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.(*)