Usman melanjutkan, sebenarnya, Kominfo secara internal sudah mengkaji fenomena lansia mengemis online dengan cara mandi lumpur di live TikTok. Menurut Usman, Kominfo belum melihat itu termasuk konten yang dilarang.
"Nah konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur (di live TikTok), itu sebenarnya tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," lanjut Usman.
Kominfo tunggu surat dari Kemensos, lalu akan dikaji.
Kendati demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo membuka kemungkinan untuk melakukan tindak lanjut terhadap video-video nenek mandi lumpur yang beredar di TikTok.
Usman mengatakan, Kominfo akan mengkaji lebih lanjut jika Kementerian Sosial melayangkan permohonan resmi dan tertulis kepada Kementerian Kominfo.
Usman mengungkap, saat ini Kemensos belum menyurati Kominfo untuk meminta konten "mengemis online" lansia dengan mandi lumpur di live TikTok itu di-takedown.
Pihak Kominfo, menurut Usman, tidak tutup mata dengan fenomena ini. Sebab, pihaknya juga sudah mengimbau TikTok untuk lebih selektif dalam memuat atau menampilkan konten di platformnya.
"Kami sudah sampaikan kepada platform (TikTok) untuk selektif dalam memuat atau menampilkan konten. Hindari konten yang kontroversial. Ini sudah berulang kali kami sampaikan ke platform," kata Usman.
Usman menambahkan, Kemensos bisa menyurati Kominfo untuk pemblokiran konten minta-minta online dengan mandi lumpur dan yang serupa. Nantinya, Kominfo akan mempertimbangkan dan mengkaji hal ini.
"Kami akan mempertimbangkan dan mengkaji, apakah ini masuk konten yang dilarang. (kalau iya) di kategori yang mana," kata Usman.
"Jika Kemensos mengatakan (konten lansia mengemis online dengan mandi lumpur itu) masuknya eksploitasi, nanti kami lihat, apakah eskploitasi itu masuk dalam konten yang dilarang dalam kategori kami, misalnya kekerasan," lanjut Usman.