Gridhot.ID - Konten mandi lumpur kian hari terus bermunculan terutama di media sosial TikTok.
Orang-orang akan melakukan mandi lumpur sembari live di hadapan kamera dan meminta penonton untuk memberikan hadiah untuk aksi-aksi tertentu.
Hadiah yang diberikan para penonton mandi lumpur ini nantinya bisa diuangkan oleh sang pemilik konten.
Fenomena ini menjadi pembicaraan warganet di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti adanya orang tua hingga lanjut usia atau lansia yang dimanfaatkan untuk melakukan aksi meminta-minta alias mengemis online tersebut.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, Menteri Sosial Tri Rismaharini sampai mengeluarkan edaran khusus terkait fenomena yang sudah serupa dengan mengemis online ini.
Risma sampai berusaha mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah daerah agar menindak orang-orang yang melakukan praktek tersebut.
Selain eksploitasi, konten-konten tersebut diduga akan berefek domino yaitu membuat orang-orang lain akan terinspirasi untuk melakukan hal yang sama demi mendapatkan uang.
Lantas apakah konten semacam itu akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?
Kominfo belum temukan kategori konten yang dilarang
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa sejauh ini, konten nenek mandi lumpur yang dimanfaatkan untuk "mengemis online" itu belum termasuk konten yang dilarang di Indonesia secara tertulis.
"Kalau di Kominfo, konten yang dilarang sudah ada beberapa kategori, misalnya pornografi, kemudian judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, hoaks," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).