2. Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk...
a. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif
c. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa
d. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
e. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kunci Jawaban : D
3. Lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebut...
a. LPDP
b. LKPP
c. LPSE
d. LPBJ
e. LVRI
Kunci Jawaban : B
4. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prisip sebagai berikut, kecuali...
a. Transparan
b. Tertutup
c. Bersaing
d. Adil
e. Efisien
Kunci Jawaban : B
5. Pelaku PBJ yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan adalah...
a. PA (Pengguna Anggaran)
b. KPA
c. PPK
d. Pejabat Pengadaan
e. Agen Pengadaan
Kunci Jawaban : A
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar