2. Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk...
a. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitifc. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasad. Meningkatkan peran pelaku usaha nasionale. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kunci Jawaban : D
3. Lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebut...
a. LPDPb. LKPPc. LPSEd. LPBJe. LVRI
Kunci Jawaban : B
4. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prisip sebagai berikut, kecuali...
a. Transparanb. Tertutup c. Bersaingd. Adile. Efisien
Kunci Jawaban : B
5. Pelaku PBJ yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan adalah...
a. PA (Pengguna Anggaran) b. KPAc. PPKd. Pejabat Pengadaane. Agen Pengadaan