6. Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan disebut...
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
b. Pejabat Pembuat Komitmen
c. Kuasa Pengguna Anggaran
d. Agen Pengadaan
e. Panitia Pengadaan
Kunci Jawaban : D
7. Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai...
a. Minimal Rp 100.000.000
b. Minimal Rp 200.000.000
c. Minimal Rp 300.000.000
d. Maksimal Rp 100.000.000
e. Maksimal Rp 200.000.000
Kunci Jawaban : E
8. Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas....
a. Menyusun perencanaan pengadaan
b. Melaksanakan pelaksanaan pemilihan penyedia
c. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
d. Menetapkan rancangan kontrak
e. Menetapkan HPS
Kunci Jawaban : B
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK Tenaga Teknis yang akan datang.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar