Kunci Jawaban : A
6. Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan disebut...
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatanb. Pejabat Pembuat Komitmenc. Kuasa Pengguna Anggarand. Agen Pengadaane. Panitia Pengadaan
Kunci Jawaban : D
7. Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai...
a. Minimal Rp 100.000.000b. Minimal Rp 200.000.000c. Minimal Rp 300.000.000d. Maksimal Rp 100.000.000e. Maksimal Rp 200.000.000
Kunci Jawaban : E
8. Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas....
a. Menyusun perencanaan pengadaanb. Melaksanakan pelaksanaan pemilihan penyediac. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasad. Menetapkan rancangan kontrake. Menetapkan HPS
Kunci Jawaban : B
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK Tenaga Teknis yang akan datang.