7. Berikut adalah sebab diperbolehkannya isbat nikah, kecuali...
a. Hilangnya akta nikahb. Adanya perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974c. Adanya keraguan sah atau tidaknya perkawinand. Tidak adanya izin dari wali nikah
Kunci Jawaban : D
8. Bagaimana mahar suami yang mentalak istrinya yang belum dikumpuli (Qobla al-dukhul) menurut Kompilasi Hukum Islam?
a. Membayar mahar mitsil b. Membayar mahar sesuai akad nikahc. Membayar setengah mahar d. Membayar mahar musamma
Kunci Jawaban : C
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK Tenaga Teknis yang akan datang.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
(*)