"Percepatlah kalian dalam membawa jenazah, jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan, jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian." HR. Bukhari.
Hukum pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah.
Tidak dianjutkan untuk menunda penguburan jenazah kecuali dalam waktu sebentar saja, misalnya satu hingga dua jam dengan alasan tertentu.
Jika sampai dalam waktu yang sangat lama maka hal tersebut masuk dalam kategori zalim terhadap jenazah.
Maka dari itu, alangkah baiknya langsung menguburkan jenazah jangan menunda.
Sebab ada bahaya yang ditiumlkan akibat terlalu lama menunda untuk pemakaman.
Ustaz Abdul Somad mengimbau agar segera dalam memproses jenazah.
Jangan ditunda apalagi sampai berhari-hari.
Hal itu sebagaimana dilansir dari Youtube Channel Hairil Zul yang diunggah pada 18 Desember 2017 lalu.
"Tolong mandikan, kuburkan, cepat-cepat, jangan ditunda," imbuh Ustaz Abdul Somad.
"Karena jika sudah sehari semalam maka keluarlah cairan dari dalam badan dan membusuk," lanjutnya.