Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf membacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan hari Selasa (24/1/2023).
Tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 Wib, Kuat Maruf mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 24 Januari 2023, dengan wajah tak sesemringah biasanya, Kuat Maruf menghela napas beberapa kali sebelum persidangan dimulai.
Usai hakim ketua Wahyu Iman Santoso membuka persidangan, Kuat Maruf pun segera membacakan pledoi yang telah disusun pengacaranya dengan rapi.
Untuk diketahui, pledoi tersebut dibacakan Kuat Maruf guna menjawab tuntutan delapan tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengawali pledoinya, Kuat Maruf mengaku tidak paham atas tuntutan dari JPU kepadanya.
"Yang mulia, jujur saya bingung harus mulai darimana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Kuat Maruf dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Diungkap Kuat Maruf, dirinya sama sekali tidak pernah menyangka Yosua akan dibunuh di tanggal 8 Juli 2022.
Perihal tuduhan dirinya membawa pisau guna melawan Yosua, Kuat Maruf membantahnya.