Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengaku Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Nota Pembelaan Richard Eliezer Ungkap Pengabdiannya pada Sang Jenderal Bintang Dua

Septia Gendis - Kamis, 26 Januari 2023 | 16:00
Richard Eliezer bacakan pledoi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
KompasTV, Tribunnews

Richard Eliezer bacakan pledoi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Sebelum menjadi polisi, Eliezer mengaku sempat bekerja menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu ekonomi orang tuanya.

Setelah berhasil menjadi anggota Polri, Eliezer mengatakan dirinya dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.

Dengan demikian, Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.

Dikutip dari KompasTV, Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara selama seumur hidup.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Source :KompasTVSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x