Supardi menjelaskan unsur linier ini merupakan hal paling penting, ijazah harus sesuai dengan tempat pengabdian atau pekerjaan, juga dengan formasi.
Pihaknya pun menyayangkan, banyak orang yang tidak lolos administrasi tapi tidak melakukan sanggah.
"Padahal ada juga pendaftar yang datang ke kantor BKD untuk konsultasi masalah penyanggahan, tapi malah tidak melakukan penyanggahan," ujarnya.
Dikutip dari TribunMuria, adapun masa sanggah dilakukan tanggal 19 sampai 25 Januari 2023, sementara pengumuman hasil sanggahan dilakukan tanggal 26 sampai 28 Januari 2023.
"Kalau mereka tidak menyanggah kita tidak bisa menjawab sanggahan, kalau otomatis kita jawab sanggahan, kita yang akan disalahkan," imbuhnya.
Pihaknya juga menyadari, saat ini banyak tenaga non ASN yang pekerjaannya tidak linier dengan ijazah.
Karenanya, ia punya usulan agar ada penataan formasi tenaga non ASN di lingkup Kabupaten Batang.
"Persoalannya, belum tentu kebutuhan linier sebanding dengan jumlah tenaga non ASN yang ada, kalau terlalu banyak, mau ditaruh di OPD mana, terkadang volume di OPD itu tidak seimbang," pungkasnya.
(*)
Source | : | TribunGorontalo.com,TribunMuria.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar