Gridhot.ID - Pemilu 2024 sudah mulai semakin dekat dan semakin panas.
Bursa calon Presiden dan Wakil Presiden juga sudah mulai ramai menuju Pemilu 2024 ini.
Tak hanya mempersiapkan agenda, pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU juga harus mempersiapkan tenaga tambahan untuk ikut membantu mengurus penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Sultra, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan merekrut anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024.
Badan Ad Hoc Pemilu 2024 merupakan penyelenggara pemilihan umum di daerah maupun luar negeri yang pembentukannya bersifat sementara.
Badan Ad Hoc bertugas membantu KPU dalam menyelesaikan kerja-kerja Pemilu 2024 mulai tahapan pemilihan dan pemungutan suara di tingkat kecamatan sampai kelurahan atau desa.
Anggota Badan Ad Hoc pemilu yakni Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan di Luar negeri.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, selain merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan membuka pendaftaran untuk posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
KPPS Pemilu 2024 adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Dilansir laman kpu.go.id, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.