Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Naik Lebih dari 2 Kali Lipat, Simak Gaji Para Anggota KPPS Pemilu 2024, Tertarik Bertugas?

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 27 Januari 2023 | 19:00
Ilustrasi Pemilu
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Ilustrasi Pemilu

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dengan komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS Pemilu 2024 wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni sebagai berikut.

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 21 Tahun Tak Bayar Biaya Berobat Ayahnya, Tamara Bleszynski Kini Digugat Saudara Kandung, Simak 5 Faktanya

Source :Kompas TVTribunnewsSultra.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x