Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang hukum berziarah di kuburan.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang kisah Rasulullah yang sempat melarang tradisi ziarah.
Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad mengenai masalah ziarah.
Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, Ziarah berasal dari bahasa Indonesia yang berarti kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam, dan lain sebagainnya.
Sedangkan berziarah adalah berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam dan lain sebagainya untuk berkirim doa.
Ziarah ini memang sering dilakukan di momen-momen tertentu.
Menjelang bulan Ramadan, umumnya masyarakat di Indonesia melakukan ziarah kubur.
Melakukan ziarah kubur ke makam orangtua, sanak saudara seakan menjadi tradisi menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Sebagaimana yang kerap dilakukan, ada yang sekadar nyekar, membersihkan kuburan hingga membaca surah Yasin.
Bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadan?
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, hukum asal sesuatu adalah mubah termasuk ziarah kubur.
Source | : | Tribun Jabar,gramedia.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar