Namun dulu diungkap Ustadz Abdul Somad, Rasulullah SAW sempat melarang orang-orang untuk berziarah.
Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.
"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id Umat Islam Bersatu.
Ziarah kubur memiliki tiga hal manfaat bagi yang melakukan yakni ingat mati, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.
Ditegaskannya, hukum ziarah kubur diperbolehkan. Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadan saja.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
Hal tersebut mengacu pada hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.
Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.