Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tamara Bleszynski Ngaku Tak Punya Adik Seayah, Sosok Ryszard Bleszinski Sang Penggugat Kini Dipertanyakan: Saya Anak yang Paling Kecil

Desy Kurniasari - Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:42
Tamara Bleszynski menjelaskan silsilah keluarganya di tengah gugatan Rp34 miliar
Kolase via Gridhot

Tamara Bleszynski menjelaskan silsilah keluarganya di tengah gugatan Rp34 miliar

Baca Juga: 21 Tahun Tak Bayar Biaya Berobat Ayahnya, Tamara Bleszynski Kini Digugat Saudara Kandung, Simak 5 Faktanya

Wanprestasi dimaksud sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta ganti rugi yang wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.

Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tiara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ryszard juga mengungkapkan, awalnya Ryszard tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, lantaran Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," ujarnya.

Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.

Respons Tamara Merespon gugatan saudaranya, Tamara melalui akun Instagram pribadinya @tamarableszynski, Jumat (27/1/2023), dalam unggahannya membagikan sebuah judul artikel mengenai kabar dirinya yang digugat oleh saudara kandung sendiri.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Terus Perjuangkan Hak Keponakannya Atas Hotel Warisan, Janda Mike Lewis: Kalian Begitu Kejam Sembunyikan Kematian Ibunya dari Publik!

Source :Kompas.comSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x