GridHot.ID - Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Mengutip Kompas.com, SG (41), sopir Audi A6, dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan penetapan itu telah sesuai prosedur.
Mobil Audi A6 yang dikendarai SG pun sudah dijadikan barang bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.
Selain itu, lanjut Ibrahim, polisi juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena SG dianggap kabur dari lokasi kejadian.
“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ibrahim
Kejanggalan menurut kuasa hukum SG
Sementara itu, kuasa hukum SG Yudi Junadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan soal penetapan tersangka SG, slah satunya SG belum pernah diperiksa sama sekali sebelum penetapan itu.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Judi kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Lalu, kata Yudi, polisi tidak menghadirkan saksi-saksi kunci dan menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Untuk itu, kata Yudi, pihaknya lalu segera mendatangi Polres Cianjur untuk melakukan klarifikasi.
“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan S ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia saat mendatangai Polres Cianjur.
“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SG dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kronologi menurut SG
Pada hari Jumat (27/1/2023), SG sempat membeberkan kronologi kecelakaan itu.
SG mengaku masuk ke konvoi atas sepengetahuan majikannya yang merupakan seorang polisi.
Saat itu SG membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” kata SG kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).
Hal senada juga diungkpakan keluarga korban. Kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga Kijang Innova yang merupakan bagian dari rombongan kepolisian.
Dilansir dari tribunjabar.id, jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan mobil sedan jenis Audi tipe A6 yang diduga melindas Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia.
Sekedar untuk diketahui, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menduga mobil yang telah melintas korban hingga meninggal dunia itu merupakan mobil Audi tipe A8.
Saat ini kendaraan tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik Satlantas Polres Cianjur tersebut terparkir dihalaman Polres Cianjur dan dipasangi garis polisi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil mewah yang merupakan tipe A 12 tersebut pertama masuk ke Mapolres Cianjur dengan menggunakan nomer polisi B 1482 QH.
Namun, polisi memastikan plat nomor yang tertera di mobil tersebut merupakan plat nomor palsu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari agen pemegang merk (APM) yang memastikan tidak ada sedan Audi seri A12. Sebab, di bagian belakang sebelah kiri mobil tersebut terpasang emblem A12," katanya pada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Doni memastikan, mobil mewah jenis Audi tersebut dipastikan tipe A6. Namun hanya sengaja dipasangi plat A12
"Mungkin ini hanya tempelan saja yang sengaja ditempel oleh pemiliknya. Sedangkan nomer polisi yang asli pada mobil Audi tipe A6 tersebut yaitu B 999 LS, yang kita sampaikan adalah sesuai dengan faktanya," katanya.
Ia mengatakan, kendaraan yang saat ini telah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut milik seseorang yang berdomisili di Jakarta.
"Pemilik mobil itu orang Jakarta, namun hanya meminjamkan Audi A6 itu kepada Nur yang di sopiri Sugeng," katanya. (*)