GridHot.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara 1,3 tahun kepada Teddy Pardiyana terkait kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.
Teddy Pardiyana pun kini resmi menjadi tahanan Lapas Kebon Waru, Bandung. Mau tak mau, Teddy Pardiyana harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Dilansir dari video yang diunggah di YouTube Indosiar pada Minggu (29/1/2023), pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan banding.
"Kalau untuk banding, saya sudah mengajukan kemarin," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
"Udah saya ajukan kemarin, banding di Pengadilan Negari (PN) Bandung," lanjutnya.
"Banding itu nanti prosesnya pemeriksaan ulang di Pengadilan Tinggi," ungkapnya
"Nanti berkas yang kemarin itu, baik saksi atau bukti surat, nanti oleh hakim Pengadilan Tinggi akan diperiksa ulang. Nanti dari putusan Pengadilan Tinggi keluar, apakah nanti ditangguhkan penahanannya atau tetap ditahan," tandasnya.
Pihak Teddy Pardiyana mengajukan banding lantaran meyakini ada beberapa hal yang ganjil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi ada beberapa poin yang memang kami rasa ada kegajilan-keganjilan," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Teddy Pardiyana menerima vonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan mengaku kecewa.
"Kecewa pasti ada ya, saya manusia," ujar Teddy Pardiyana dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi pada Minggu (29/1/2023).
Source | : | Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar