Namun, Teddy Pardiyana merasa bersyukur atas vonis hukumannya itu.
"Tapi harus tetap bersyukur ya," lanjutnya.
Dikatakan Teddy Pardiyana, akhirnya kasus yang ia jalani menemukan ujungnya.
Walaupun ia harus mendekam di balik jeruji besi.
"Akhirnya mengerucut ya karena udah tiga tahun, finalnya ya udah ini kok nggak beres-beres," terang Teddy Pardiyana.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengungkapkan soal kasus yang dihadapi kliennya.
Dikatakan Wati, Teddy Pardiyana ditudung menggelapkan tiga aset milik Lina Jubaedah.
"Dari awal kan terkait tiga objek, pertama kos-kosan, rumah Vila Bandung Indah, ketiga mobil Kijang Innova," timpal Wati Trisnawati.
Namun akhirnya, kedua aset kos-kosan dan rumah Vila Bandung Indah tak terbukti di persidangan.
Hanya Mobil Kijang Innova yang terbukti telah dijual Teddy pardiyana.
"Tapi kan kedua objek tidak bisa dibuktikan, hanya Kijang Innova yang dinaikkan sampai ke pengadilan," papar Wati.