Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Hamil Salah Satu Komponen Penerima PKH, Begini Cara Cek Penerimanya

Desy Kurniasari - Selasa, 31 Januari 2023 | 10:58
Penyaluran PKH di aula Kecamatan Simo, Boyolali
dok pribadi Erni Yunitasari

Penyaluran PKH di aula Kecamatan Simo, Boyolali

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Program Keluarga Harapan alias PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah diketahui akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023.

Dikutip GridHot dari laman Kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Sementara itu, mengutip tribunpontianak.co.id, sebelum mengecek dana BLT ibu hamil dan balita Rp750.000, pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat sebagai penerima PKH tahap 1.

Syarat agar ibu hamil dan balita terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 ialah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selanjutnya, ibu hamil dan balita wajib memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas di wilayah masing-masing.

Jika persyaratan di atas memang sesuai, masyarakat dapat cek penerima PKH tahap 1 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Source :TribunPontianak.co.id kemensos.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x