Pihaknya menilai ucapan selebgram yang tinggal di Jerman itu tidak sesuai Pancasila.
Farhat pun menyebutkan kalimat yang tidak pantas pernah disebutkan Bunda Corla di media sosial.
"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,".
"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"
"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.
Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.
Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 817 ayat 1 tentang UU ITE, dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, dikaji dengan pasal 817 ayat 1 tentang UU ITE. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," terang Farhat.
Farhat Abbas Layangkan Somasi
Sebelum membuat laporan polisi, Farhat Abbas lebih dulu melayangkan somasi pada Bunda Corla.
Sang pengacara menilai unggahan Bunda Corla di media sosial dianggap terlalu vulgar.