"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. "
"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.
Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.
Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."
"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbtian Tribunnews, 1 Februari 2023, seperti diketahui sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga ikut buka suara terkait vonis yang akan diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut, vonis yang diberikan hakim nantinya kepada Ferdy Sambo tidak terikat semata-mata pada logika jaksa saja.