Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
Reaksi Rizky Billar Usai Haters yang Dilaporkan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 3 Februari 2023, Rizky Billar bereaksi usai beberapa haters yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi.
Ia menyebut kliennya merasa bersyukur mendengar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian kepada haters yang telah mengancamnya itu.
"Ya bersyukur karena memang benar-benar materi yang utama," kata Sadrakh Seskoadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma untuk Lulusan D3 dan D4, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Selain itu, Rizky Billar tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam laporan kasus dugaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ia ajukan pada 10 Januari 2023 silam.
"Jadi dari klien kami berterimakasih kepada pihak penyidik karena sudah melakukan proses ini dengan cepat," tutur Sadrakh.
Berakhir Damai
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (3/2/2023), terbaru, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku humas Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rizky Billar dan sang haters sepakat berdamai.
Dalam tayangan tersebut, terlihat Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan haters tersebut.
Source | : | Tribunnews,TribunMedan |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar