Gridhot.ID - Lukas Enembe kini menanti nasibnya di persidangan terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Lukas Enembe selaku Gubernur Nonaktif Papua mejadi tersangka korupsi usai terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan gratifikasi terkait jabatan dengan nilai hingga Rp10 miliar.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Dikutip Gridhot dari Tribun Papua, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kendala yang dialami pihaknya dalam menangani kasus Lukas Enembe cukup besar.
Firli mengatakan mengatakan kendala tersebut bukan terkait penegakan hukumnya, melainkan dalam penyelesaian perkaranya.
"Penanganan perkara Lukas Enembe kita memang menghadapi suatu kendala yang cukup besar," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Firli mengatakan KPK ingin melakukan penegakan hukum yang profesional namun tetap ingin menjaga situasi di Papua teptap aman.
"Satu, penegakan hukum secara poporsional. Yang kedua, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin keselamatan jiwa seseorang. Karena sesungguhnya keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi salus populi suprema lex esto," ucap Firli.