Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Todong Pistol hingga Seruduk Mobil Brio Bak Koboy Jalanan, Sopir Fortuner yang Serang Taksi Online Kini Sudah Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya yang Baru Lulus Kuliah

Septia Gendis - Selasa, 14 Februari 2023 | 14:42
Pengendara mobil Fortuner rusak mobil pengendara lain.
Kolase Tribunnews.com/Twitter@aru295

Pengendara mobil Fortuner rusak mobil pengendara lain.

GridHot.ID - Viral di sosial media video pengendara mobil Fortuner merusak mobil hingga mengeluarkan air soft gun di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023), pukul 02.00 WIB.

Aksinya viral setelah korban bernama Ari Widianto memposting kejadian ini di akun twitternya dan membuat laporan kepolisian.

Dilansir dari TribunMedan, Ari menyebut kejadian berawal saat mobil Fortuner melawan arah dan malah mencaci dirinya yang ingin melintas.

Kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka perusakan mobil taksi online di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta GR sendiri.

Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Kronologi

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu berawal dari Ari Widianto (38) yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.

Baca Juga: Suaminya Meregang Nyawa di Tangan Anggota Densus 88, Istri Driver Taksi Online Cuma Bisa Nangis Saat Minta Ditunjukkan Satu Hal

Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan saat ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan saat ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning.

Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio Ramadhan (24) melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.

Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.

Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar mobil Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya. Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah.

Pemuda itu melewati mobil Ari lalu berputar arah dan mengejarnya.

Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah itu, ia menghadang mobil Ari.

Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. Giorgio memaki-maki Ari.

Ia mengeluarkan pistol air soft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.

Tak puas sampai di situ, Giorgio lalu menubrukkan mobilnya ke mobil Ari hingga ringsek.

Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.

Baca Juga: Bripda HS Baru Keluar dari Patsus, Terungkap Motif Utama Anggota Densus 88 Nekat Bunuh Sopir Taksi Online

(*)

Source :Kompas.com Tribunmedan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x