GridHot.ID - Anggota Densus 88, Bripda HS resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.
Terungkap jika Bripda HS mempunyai utang dengan nominal cukup fantastis.
Melansir Serambinews.com, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menyatakan pihaknya menangkap sendiri anggotanya yakni Bripda Haris Sitanggang atau HS setelah membunuh seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Menurut Aswin, pihaknya langsung membentuk tim khsusus setelah mengidentifikasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Sony Rizal Taihitu (59) itu merupakan anggota Densus 88.
“Usai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran,” kata Aswin di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Hasilnya, Tim Densus 88 itu berhasil menangkap pelaku Bripda HS.
Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ucap Aswin.
Lebih lanjut, Aswin mengatakan pihak Densus 88 mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Depok itu.