Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Diketahui sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS baru selesai menjalani hukuman atas kasus-kasus tersebut.
Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.
Aswin mengatakan Bripda HS saat melakukan pembunuhan baru beberapa hari keluar dari Patsus.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar